sman24kabtangerang.sch.id – Kasus Pemerasan Sudewo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Selasa, 24 Februari 2026, guna memperkuat bukti terkait dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggelar agenda ini di Kantor Polrestabes Semarang. “Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang,” tulis Budi dalam keterangan resminya.
Kasus Pemerasan Sudewo: KPK Panggil Plt Bupati dan Anggota DPR Pati
Dalam daftar saksi hari ini, tim penyidik memanggil sejumlah pejabat penting di Kabupaten Pati. Budi menyebutkan bahwa dua orang di antaranya memegang posisi strategis di pemerintahan daerah.
Saksi-saksi kunci tersebut meliputi:
-
Risma Ardhi Chandra (Plt Bupati Pati).
-
Ali Badrudin (Anggota DPR Kabupaten Pati).
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. KPK mendesak agar seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus Pemerasan Sudewo dan Modus Tarif Jabatan Perangkat Desa
Penyelidikan kasus ini berfokus pada tindakan mantan Bupati Pati, Sudewo, yang kini berstatus tahanan KPK. Sudewo dugaannya mematok tarif tertentu bagi calon yang menginginkan posisi strategis di pemerintahan desa.
Oleh karena itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi untuk membuktikan bagaimana mekanisme pemerasan tersebut bekerja di lapangan. Praktik ini dugaannya melibatkan jaringan pejabat di tingkat desa untuk memuluskan pungutan liar tersebut.
Daftar Empat Tersangka Utama
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan di Pati. Para tersangka berasal dari unsur pimpinan daerah hingga kepala desa.
Keempat tersangka tersebut adalah:
-
Sudewo (SDW): Mantan Bupati Pati.
-
Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo.
-
Sumarjion (JION): Kepala Desa Arumanis.
-
Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun.
Meskipun penyidikan terus berkembang, informasi mengenai total uang yang berhasil Sudewo kumpulkan dari pemerasan ini belum tersedia secara resmi.
Jeratan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada para tersangka karena dugaannya telah menyalahgunakan kekuasaan. Mereka terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sudewo dan kawan-kawan dugaannya melanggar:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31/1999).
-
Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal ini mengatur hukuman bagi penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Komitmen KPK Bersihkan Birokrasi Pati
Selanjutnya, KPK memastikan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi di Semarang menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah ini untuk membersihkan birokrasi di Kabupaten Pati dari praktik suap dan pemerasan.













Leave a Reply