sman24kabtangerang.sch.id – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang memanfaatkan platform digital. Para pelaku menjalankan aksi kriminal ini melalui media sosial TikTok dan Facebook dengan dalih proses adopsi anak.
Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa sindikat ini telah melancarkan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2024. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas wilayah ini.
Sindikat Jual Beli Bayi Gunakan TikTok dan Facebook sebagai Modus Operandi
Para tersangka memanfaatkan jangkauan luas media sosial untuk mempertemukan orang tua bayi dengan calon pembeli. Mereka sering kali menyamarkan praktik perdagangan ini sebagai proses pengangkatan anak atau adopsi legal guna mengelabui pengawasan.
Bareskrim Polri membagi 12 tersangka ke dalam dua klaster utama, yakni:
-
Klaster Perantara: Terdiri dari delapan orang, yaitu NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F.
-
Klaster Orang Tua: Terdiri dari empat orang, yaitu CPS, DRH, IP, dan REP.
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa klaster perantara berperan menawarkan bayi kepada calon orang tua angkat (adopter) dengan menyertakan dokumen kelahiran yang mereka palsukan. Sementara itu, orang tua biologis biasanya menawarkan bayi mereka karena alasan ekonomi atau karena kehamilan di luar nikah.
Sindikat Jual Beli Bayi: Wilayah Operasi dan Peran Para Tersangka
Jaringan ini memiliki wilayah operasi yang luas di berbagai provinsi di Indonesia. Setiap tersangka perantara memiliki area tugas masing-masing dalam memasarkan bayi:
-
Tersangka NH: Menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
-
Tersangka LA: Beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
-
Tersangka S: Menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
-
Tersangka EMT: Beraksi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
-
Tersangka ZH, H, dan BSN: Fokus menjual bayi di area Jakarta.
-
Tersangka F: Menjual bayi di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam klaster orang tua, tersangka CPS menjual bayinya kepada NH di Yogyakarta. Sedangkan tersangka DRH dan IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Tersangka REP, yang merupakan ayah biologis sekaligus pacar IP, juga terlibat langsung dalam penjualan bayi kepada LA.
Perincian Harga dan Penyelamatan Korban
Polisi mengungkap adanya rantai keuntungan ekonomi yang signifikan dalam praktik ilegal ini. Harga jual bayi meningkat secara bertahap tergantung pada jumlah perantara yang terlibat.
-
Harga dari Ibu Bayi: Berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per bayi.
-
Harga di Tingkat Perantara: Mencapai Rp 15 juta hingga Rp 80 juta per bayi.
Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi dari jaringan ini. Saat ini, ketujuh bayi tersebut berada dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial guna memastikan perlindungan dan perawatan yang layak.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polri
Penyidik menjerat ke-12 tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 76F jo Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
-
UU Pemberantasan TPPO: Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
-
KUHP Terbaru: Pasal 455 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara.
Brigjen Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi yang beredar di media sosial. Masyarakat harus selalu mengikuti prosedur resmi pengangkatan anak melalui instansi pemerintah terkait guna menghindari keterlibatan dalam sindikat perdagangan orang.













Leave a Reply