Lensa 24

Tajam Merekam, Inspiratif Mengabarkan

LPSK Ungkap Ayah Kandung NS Anggota Geng, Komisi III DPR Desak Polisi Sikat Pengancam Saksi

ayah kandung NS anggota geng. Komisi III DPR desak polisi tindak tegas ancaman terhadap ibu kandung korban di Sukabumi

sman24kabtangerang.sch.id – Ayah NS Anggota Geng menjadi fakta mengejutkan yang diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian bocah NS (12) di Jampang Kulon, Sukabumi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, LPSK menyebut temuan tersebut menjadi alarm serius karena ibu korban terus menerima teror setelah melaporkan kasus ini ke polisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons informasi tersebut dengan instruksi keras kepada Kapolres Sukabumi agar memberikan jaminan keamanan total bagi ibu korban. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok gengster yang mencoba menghalangi keadilan.

LPSK Ungkap Ayah NS Anggota Geng dan Terlibat Jaringan Kekerasan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa status ayah kandung NS sebagai anggota geng menuntut perhatian serius dari aparat kepolisian. LPSK melihat adanya kaitan erat antara latar belakang ayah korban dengan rentetan ancaman yang menyasar Lisnawati.

Saat ini, Lisna berada dalam pengawasan ketat LPSK setelah mengajukan permohonan perlindungan darurat. Ia mengalami tekanan mental dan depresi akibat intimidasi terus-menerus yang memaksanya untuk berhenti menuntut keadilan bagi mendiang anaknya.

Data ancaman yang diterima Lisnawati:

  • Teror Pesan: Lisna menerima banyak pesan singkat (SMS) dan WhatsApp berisi ancaman agar tidak lagi bersuara soal kematian NS.

  • Asesmen Bahaya: LPSK melakukan asesmen tingkat ancaman secara mendalam karena pelaku teror masih berkeliaran.

  • Perlindungan Darurat: LPSK memberikan bantuan psikologis dan keamanan sementara kepada Lisna hingga situasi kondusif.

Riwayat Kekerasan Keluarga, Saat Ayah NS Anggota Geng Sejak Korban Kecil

Tragedi yang menimpa NS ternyata bukan kejadian tunggal. LPSK menemukan fakta memilukan bahwa korban telah mengalami berbagai tindakan kekerasan sejak usia dini. Pelaku kekerasan tersebut diduga bukan hanya ibu tiri korban, melainkan juga mengarah pada ayah kandungnya.

Sri Suparyati membeberkan bahwa pola kekerasan ini sudah mengakar dalam keluarga tersebut, bahkan sebelum NS tewas pada 19 Februari 2026 lalu.

Bentuk kekerasan yang terungkap dalam laporan LPSK:

  • Penyiksaan Fisik: Pelaku diduga sering menyundut tubuh korban dengan rokok.

  • Kekerasan Air: Korban kerap mengalami penyiraman air secara paksa hingga pencelupan ke dalam bak mandi.

  • KDRT Berulang: Lisnawati sendiri mengaku pernah menjadi korban kekerasan saat masih membina rumah tangga dengan mantan suaminya tersebut.

“Hajar Aja Gengster Itu!” – Gertakan Ketua Komisi III DPR

Habiburokhman tidak menyembunyikan amarahnya saat mendengar paparan LPSK. Ia langsung menodong Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang hadir dalam rapat untuk segera bertindak tanpa ragu.

“Saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak, ya. Hajar aja gengster-gengster itu, enggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan,” ujar Habiburokhman dengan nada tegas di Jakarta, Senin (2/3).

DPR mendesak kepolisian untuk segera memetakan kekuatan kelompok geng tersebut. Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang berani mengintervensi saksi kunci maupun keluarga korban dalam mengungkap kebenaran di balik kematian NS.

Perkembangan Investigasi dan Tersangka

Polres Sukabumi sebelumnya telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan berujung kematian ini. NS ditemukan meninggal dengan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuhnya di kediaman mereka di Jampang Kulon.

Namun, dengan munculnya fakta baru dari LPSK, fokus penyelidikan kini berpotensi meluas. LPSK mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas, termasuk potensi pelanggaran KDRT yang terstruktur dan penelantaran anak yang melibatkan ayah kandungnya.

Langkah Terkini Penanganan Kasus:

  • Olah TKP Lanjutan: LPSK menjadwalkan kunjungan ke rumah Lisnawati mulai hari ini hingga Selasa (3/3) untuk menggali data tambahan.

  • Koordinasi Psikologis: LPSK menggandeng instansi lokal untuk memberikan layanan pemulihan trauma bagi ibu korban.

  • Pendalaman Saksi: Polisi sedang mendalami laporan Lisna terkait dugaan penelantaran anak yang ia layangkan kepada mantan suaminya.

Kematian NS kini menjadi perhatian nasional setelah melibatkan intervensi langsung dari DPR RI, LPSK, hingga KPAI. Publik mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, baik yang melakukan penganiayaan langsung maupun yang membiarkan kekerasan terjadi, mendapat hukuman yang seadil-adilnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *