Lensa 24

Tajam Merekam, Inspiratif Mengabarkan

Respon Konflik Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan Izin Tinggal Darurat bagi WNA di Bali

Izin Tinggal Darurat Bali diberikan Imigrasi bagi WNA terdampak konflik Timur Tengah

sman24kabtangerang.sch.id – Izin Tinggal Darurat Bali diterbitkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat konflik bersenjata di Timur Tengah. Kebijakan ini menjadi solusi bagi wisatawan yang gagal terbang karena perubahan jadwal dan penutupan rute penerbangan.

Langkah darurat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pendatang yang terjebak di Bali. Pihak Imigrasi memastikan bahwa WNA yang terdampak tidak akan menyandang status ilegal meskipun masa berlaku visa aslinya telah habis.

Izin Tinggal Darurat Bali: Penerbitan 54 ITKT bagi WNA Terdampak

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses puluhan permohonan izin tinggal darurat tersebut. Hingga Selasa (3/3/2026), data sementara menunjukkan Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 54 ITKT bagi warga mancanegara.

Fasilitas ITKT ini memiliki durasi selama 30 hari. Namun, pemerintah memberikan ruang perpanjangan selama 30 hari tambahan apabila situasi darurat di jalur penerbangan internasional masih berlanjut. Kebijakan ini mencakup WNA dari berbagai negara yang terdampak langsung oleh penutupan ruang udara.

Rincian asal kewarganegaraan pemohon ITKT sementara:

  • Eropa: Belanda (7), Prancis (5), Italia (4), Ukraina (4), Inggris (4), Spanyol (4), Jerman (3), Rusia (3), Lithuania (1), Swiss (1), Slovakia (1), Austria (1).

  • Amerika: Brasil (2), Amerika Serikat (1).

  • Asia/Eurasia: Turki (1).

Syarat dan Prosedur Pengajuan ITKT

Imigrasi Ngurah Rai mempermudah persyaratan agar WNA dapat mengurus izin tinggal ini dengan cepat. WNA yang ingin mengajukan ITKT wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Maskapai: Dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerbangan WNA tersebut terdampak atau mengalami pembatalan.

  2. Paspor Asli: Dokumen identitas kewarganegaraan yang masih berlaku.

  3. Bukti Tiket: Salinan tiket penerbangan lama yang telah dibatalkan oleh pihak maskapai.

Pihak Imigrasi memberikan jaminan bahwa proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. “Petugas kami sudah siaga untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka,” tegas Bugie Kurniawan di Jimbaran.

Kebijakan Nol Rupiah Denda Overstay dalam Izin Tinggal Darurat Bali

Selain memberikan ITKT, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerapkan kebijakan khusus terkait denda kelebihan izin tinggal (overstay). Berdasarkan regulasi normal Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari wajib membayar denda Rp1 juta per hari.

Namun, mengingat situasi saat ini masuk dalam kategori keadaan darurat, Imigrasi menghapus denda tersebut alias nol rupiah. Hingga saat ini, tercatat lima WNA sempat melebihi izin tinggal selama satu hari. Kelima orang tersebut telah meninggalkan Bali setelah membeli tiket baru dengan rute yang tidak transit di wilayah terdampak seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Posko Layanan Bantuan di Bandara Ngurah Rai

Guna mempercepat koordinasi, Imigrasi membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini berfungsi untuk:

  • Memberikan informasi terkini seputar kebijakan keimigrasian.

  • Mengarahkan WNA dalam proses administrasi.

  • Melakukan pendataan penumpang terdampak yang memerlukan fasilitas ITKT.

WNA dapat melakukan registrasi awal di posko bandara sebelum melanjutkan pengurusan penerbitan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi ribuan WNA yang terdampak. Data Imigrasi mencatat total 4.426 orang WNA mengalami pembatalan penerbangan sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *