sman24kabtangerang.sch.id – Bandar Ganja Bekasi Kopi berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam penggerebekan pada Selasa (3/3/2026). Polisi meringkus pria berinisial AS di rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat, yang diduga menjadi pusat penyimpanan ganja jaringan Sumatera.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus unik untuk menutupi jejak dari keluarga maupun pihak kepolisian. Pelaku mengaku kepada orang tuanya bahwa ia sedang merintis usaha berjualan kopi bubuk, padahal ia mengelola puluhan kilogram ganja siap edar.
Bandar Ganja Bekasi Gunakan Modus Bubuk Kopi untuk Samarkan Bau
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mencampur bubuk kopi ke dalam kemasan ganja. Tujuannya adalah untuk menyamarkan aroma khas ganja yang menyengat agar tidak terdeteksi saat proses pengiriman.
“Dia (pelaku) mengaku jualan kopi kepada orang tuanya. Modus operandinya, AS ini menaburkan kopi bubuk ke ganja sehingga orang tuanya menganggap dia benar-benar berjualan kopi,” ujar Untung kepada awak media.
Selain untuk mengelabui keluarga, penggunaan kopi bubuk ini bertujuan untuk menipu petugas jasa ekspedisi. Dengan bau kopi yang dominan, paket ganja tersebut dapat terkirim melalui jalur kurir tanpa mengundang kecurigaan.
Kronologi Penggerebekan Bandar Ganja Bekasi dan Penemuan 30 Kg Barang Bukti
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kota Bekasi. Anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan transaksi terselubung.
Berikut adalah kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti:
-
Tahap Awal: Petugas melakukan transaksi pancingan sebanyak 2 kilogram ganja.
-
Pengembangan TKP: Setelah penangkapan awal, polisi bergerak menuju rumah kontrakan AS di Bintara Jaya, Bekasi Barat.
-
Temuan Utama: Polisi menemukan lebih dari 30 kilogram ganja yang tersimpan di dalam dua karung besar.
-
Lokasi Tambahan: Pengembangan berlanjut ke wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, di mana polisi menemukan tambahan 10 kilogram ganja.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa AS merupakan bagian penting dari jaringan narkoba Sumatera yang memasok barang ke berbagai kota besar.
Target Pasar Kaum Muda dan Transaksi via Instagram
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menyasar kalangan anak muda sebagai target pasar utamanya. AS memanfaatkan kecanggihan teknologi dan media sosial untuk memasarkan barang dagangannya agar lebih sulit terlacak secara konvensional.
Detail operasional bisnis ilegal tersangka:
-
Media Transaksi: Menggunakan akun Instagram untuk berkomunikasi dengan pembeli.
-
Harga Jual: AS mengemas ganja dalam paket berat 1 kilogram yang ia jual seharga Rp4,5 juta per paket.
-
Jangkauan Distribusi: Produk ilegal ini telah menjangkau wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, hingga Surabaya.
-
Status Hunian: Tersangka telah menyewa rumah kontrakan tersebut selama enam bulan, namun baru aktif mengedarkan ganja dalam tiga bulan terakhir.
Kombes Pol Kusumo mengategorikan AS sebagai bandar besar karena jumlah barang bukti yang disita sangat signifikan dan jangkauan edarnya yang lintas kota.
Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besar atau jaringan di atas AS yang berada di Sumatera. Identitas jaringan ini sudah mulai terpetakan berdasarkan keterangan dari tersangka.
Atas tindakannya tersebut, polisi menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
-
Ancaman Minimal: Pidana penjara 5 tahun.
-
Ancaman Maksimal: Pidana penjara hingga 20 tahun.
Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota ini sekaligus memutus rantai distribusi ganja dalam jumlah besar yang sedianya akan beredar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial.













Leave a Reply