Lensa 24

Tajam Merekam, Inspiratif Mengabarkan

Tragedi Usai Sahur di Neglasari: Perampok Nekat Cekik Lansia dan Gasak Emas 65 Gram

Polisi ringkus pelaku perampokan perhiasan emas Tangerang seberat 65 gram

sman24kabtangerang.sch.id – Perampokan perhiasan emas Tangerang menggemparkan warga Neglasari setelah seorang pria berinisial RS (32) menyerang korbannya pada waktu subuh. Pelaku menyasar seorang wanita lansia bernama Rusinem (62) tepat setelah korban menyelesaikan makan sahur.

Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa RS melancarkan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Kronologi Mencekam Perampokan Perhiasan Emas Tangerang

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap melaksanakan salat Subuh di rumahnya. Pelaku diam-diam masuk ke dalam kediaman korban dan menyamar menggunakan kain sarung untuk menutupi wajahnya.

Aksi kekerasan terjadi ketika korban sedang mengambil air wudhu. Berikut adalah poin-poin mengerikan dalam kejadian tersebut:

  • Serangan Mendadak: Pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban dari arah belakang secara tiba-tiba.

  • Kalah Tenaga: Korban sempat memberikan perlawanan sengit sebelum akhirnya terjatuh dan pingsan akibat cekikan pelaku.

  • Penjarahan Harta: Setelah korban tidak berdaya, RS melucuti kalung, gelang, dan cincin emas seberat 65 gram yang korban kenakan.

  • Pencurian Uang: Selain emas, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari dalam rumah.

Pelacakan K9 dan Penangkapan Perampokan Perhiasan Emas Tangerang

Polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan bantuan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya. Anjing pelacak menelusuri sumber bau dari barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. Penciuman tajam K9 mengarahkan petugas ke jalur pelarian pelaku di sekitar rumah warga hingga polisi berhasil mengantongi identitas RS.

Setelah melakukan pengejaran intensif, petugas meringkus RS pada Senin (10/3/2026) malam pukul 21.00 WIB. Polisi mengepung pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Berikut fakta-fakta terkait pelarian dan penangkapan pelaku:

  • Rute Pelarian: Pelaku melarikan diri menggunakan angkutan umum ke arah Serpong sebelum menuju rumah istri sirinya di Cilenggang.

  • Hasil Penjualan: RS menjual emas curian tersebut ke sebuah toko di Pasar Serpong dengan harga Rp36 juta.

  • Alibi Bohong: Kepada istri sirinya, pelaku mengaku mendapatkan emas tersebut dari hasil pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector).

Uang Hasil Rampok untuk Foya-foya dan Barang Elektronik

Polisi menemukan bahwa RS menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membiayai gaya hidup barunya. Ia menyewa kontrakan di Cisauk dan membeli berbagai kebutuhan rumah tangga untuk menyenangkan istri sirinya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang pelaku beli menggunakan uang hasil penjualan emas korban.

Beberapa barang bukti yang kini berada di tangan polisi antara lain:

  1. Satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

  2. Perangkat elektronik berupa telepon genggam baru.

  3. Kipas angin, rice cooker, dan dispenser.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pria asal Karangsari tersebut dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik toko emas agar selalu memverifikasi identitas penjual perhiasan guna mencegah praktik penadahan barang hasil kejahatan.

Kondisi korban kini terus membaik di bawah pengawasan medis dan keluarga. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk meningkatkan patroli di pemukiman warga guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di wilayah hukum mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *