Lensa 24

Tajam Merekam, Inspiratif Mengabarkan

Kedok Dukun Mampang Terbongkar: Janjikan Uang Rp 16 Miliar Lewat Ritual Aneh di Depok

Polsek Pancoran Mas tangkap Dukun Pengganda Uang Depok inisial LE

sman24kabtangerang.sch.id – Dukun pengganda uang Depok berinisial LE kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah jajaran Polsek Pancoran Mas meringkusnya di wilayah Mampang, Depok. Tersangka menjalankan aksi penipuan dengan modus mampu melipatgandakan uang dan emas batangan dalam waktu singkat. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (13/3/2026) setelah mendapatkan laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban.

Setidaknya tiga orang korban berinisial FA, RA, dan M telah melaporkan kerugian total mencapai Rp 87 juta kepada pihak berwajib. Para korban awalnya mendatangi tersangka dengan harapan mendapatkan kelancaran usaha melalui bantuan mistis. Namun, alih-alih mendapatkan keberuntungan, mereka justru terjerat dalam skema tipu daya yang sangat merugikan.

Modus Operandi Dukun Pengganda Uang Depok dalam Menjerat Korban

Tersangka LE sangat mahir meyakinkan para korbannya bahwa ia memiliki kekuatan untuk mendatangkan kekayaan dalam waktu sekejap. Ia meminta korban menyetorkan uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali sesi ritual di sebuah ruangan khusus. LE menjanjikan uang tersebut akan berubah secara ajaib menjadi Rp 16 miliar dalam kurun waktu 41 hingga 100 hari.

Aksi tipu-tipu dukun pengganda uang Depok ini juga melibatkan serangkaian ritual yang tidak masuk akal guna mengecoh nalar korban. Berikut adalah beberapa detail modus operandi yang tersangka gunakan:

  • Setoran Awal Tinggi: Tersangka mewajibkan korban menyebar uang puluhan juta rupiah sebagai syarat utama ritual “penyempurnaan” harta.

  • Permintaan Uang Muka: Selain biaya ritual, tersangka meminta uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk persiapan awal.

  • Ritual Tanpa Busana: Tersangka melakukan ritual di ruang gelap tanpa menggunakan pakaian sama sekali dengan dalih syarat kesucian.

  • Pembelian Barang Online: Semua uang asing dan emas batangan yang tersangka tunjukkan kepada korban ternyata merupakan barang palsu hasil pembelian di toko daring.

Barang Bukti Palsu Milik Dukun Pengganda Uang Depok

Saat melakukan penggeledahan di lokasi praktik tersangka, polisi menemukan ribuan lembar mata uang asing yang sangat mencurigakan. Petugas menyita 12.000 lembar pecahan 100 USD serta 100 lembar pecahan 50 USD yang diduga kuat merupakan uang palsu. Selain itu, polisi juga menemukan 21 batang emas palsu yang tersangka gunakan untuk memikat mata para korbannya.

Temuan ini memperkuat bukti bahwa dukun pengganda uang Depok tersebut telah merencanakan penipuan ini sejak tahun 2021. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan ritual yang tersangka gunakan untuk menciptakan suasana mistis di rumahnya. Berikut adalah daftar barang bukti yang kini berada di tangan Polsek Pancoran Mas:

  • Uang Asli: Polisi menyita uang tunai senilai Rp 2 juta yang merupakan hasil setoran korban.

  • Ribuan Lembar Dolar: Koleksi uang palsu pecahan USD dalam jumlah besar untuk meyakinkan korban bahwa ritual berhasil.

  • Logam Mulia Tiruan: Sebanyak 21 batang emas palsu yang tampilannya sangat mirip dengan aslinya.

  • Alat Peraga Mistis: Barang-barang seperti kendi, sajadah, dan dupa untuk memperkuat kesan bahwa tersangka memiliki kekuatan gaib.

Kronologi Penangkapan dan Teriakan Korban

Penangkapan LE bermula dari sebuah kejadian memalukan saat sesi ritual berlangsung di kediaman tersangka. Dalam kondisi ruangan yang gelap, korban mendapati tersangka berada dalam posisi tanpa busana sehingga korban spontan berteriak histeris. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengepung rumah tersangka di Kelurahan Mampang.

Warga yang geram dengan praktik dukun palsu tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran Mas. Polisi bergerak cepat untuk mengamankan tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka LE kini terjerat pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan kepemilikan uang palsu. Kompol Hartono menegaskan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji penggandaan uang yang tidak rasional. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekayaan instan melalui cara mistis sering kali hanyalah kedok bagi para penipu untuk mengeruk keuntungan. Masyarakat perlu mengandalkan kerja keras dan logika dalam membangun kesejahteraan finansial.

Polsek Pancoran Mas akan terus memproses kasus ini hingga ke meja hijau demi memberikan rasa keadilan bagi para korban. Penertiban praktik-praktik dukun palsu di wilayah Depok akan menjadi prioritas guna mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan. Mari kita lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *