sman24kabtangerang.sch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menempuh upaya hukum banding terhadap vonis sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan memori banding tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026. Langkah ini muncul karena pihak Korps Adhyaksa menilai putusan Majelis Hakim belum sepenuhnya mengakomodasi kerugian perekonomian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim jaksa menemukan poin-poin krusial yang luput dari pertimbangan hakim. Oleh karena itu, banding menjadi jalan mutlak bagi jaksa untuk mengejar keadilan yang lebih substantif.
Tiga Alasan Utama dalam Banding Vonis Minyak Mentah oleh Jaksa
Meskipun hakim sudah menjatuhkan vonis penjara, tim JPU menganggap putusan tersebut masih memiliki celah hukum yang signifikan. Setidaknya ada tiga alasan mendasar yang mendorong jaksa untuk terus maju ke tingkat Pengadilan Tinggi.
-
Amanat Kerugian Perekonomian Negara: Penuntut umum merasa hakim belum mempertimbangkan dampak kerusakan ekonomi jangka panjang akibat praktik korupsi ini.
-
Ketidakjelasan Uang Pengganti: Beberapa terdakwa justru terlepas dari kewajiban membayar uang pengganti, padahal jaksa menilai hal tersebut esensial untuk memulihkan aset negara.
-
Disparitas Hukuman: Durasi penjara dalam vonis hakim ternyata jauh lebih rendah daripada tuntutan yang jaksa ajukan sebelumnya.
Daftar Lengkap Vonis Terdakwa dalam Perkara Banding Vonis Minyak Mentah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan secara maraton mulai Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari. Kasus korupsi yang membelit anak perusahaan Pertamina ini melibatkan sembilan orang dari tiga latar belakang berbeda.
Klaster I: Petinggi PT Pertamina Patra Niaga
Pada sidang pertama, hakim membacakan vonis bagi jajaran direksi yang menjabat pada tahun 2023. Berikut rincian hukumannya:
-
Riva Siahaan (Direktur Utama 2023): Mendapat hukuman 9 tahun penjara.
-
Maya Kusuma (Direktur Pemasaran 2023): Mendapat hukuman 9 tahun penjara.
-
Edward Corne (VP Trading): Mendapat hukuman 10 tahun penjara.
-
Selain itu, ketiganya wajib membayar denda masing-masing Rp1 miliar.
Klaster II: Direksi PIS dan Kilang Pertamina Internasional
Selanjutnya, hakim membacakan putusan untuk klaster kedua pada Kamis malam. Para terdakwa berasal dari unit transportasi dan pengolahan:
-
Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping): Menerima vonis 9 tahun penjara.
-
Sani Dinar Saifudin (Direktur PT KPI): Menerima vonis 9 tahun penjara.
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI): Menerima vonis 10 tahun penjara.
-
Setiap terdakwa juga terkena denda pidana Rp1 miliar.
Klaster III: Pihak Swasta dan Pemilik Manfaat
Hukuman paling berat justru jatuh pada klaster ketiga yang melibatkan pihak mitra atau swasta. Sidang ini berakhir hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
-
Muhammad Kerry Andrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa): Mendapat hukuman 15 tahun penjara.
-
Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA): Mendapat hukuman 14 tahun penjara.
-
Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN): Mendapat hukuman 14 tahun penjara.
Selain penjara, hakim secara khusus mewajibkan Muhammad Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika ia gagal membayar, maka masa hukuman penjaranya bertambah 5 tahun.
Konsekuensi Logis dan Langkah Berikutnya
Langkah banding ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak bermain-main dalam menangani kebocoran anggaran negara di sektor energi. Meskipun hakim sudah menjatuhkan denda miliaran rupiah, jaksa memandang bahwa pemulihan ekonomi negara harus menjadi prioritas utama.













Leave a Reply