Lensa 24

Tajam Merekam, Inspiratif Mengabarkan

KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Materiil Akibat Kecelakaan KA Bandara dengan Truk di Poris

KAI Tuntut Ganti Rugi atas kecelakaan KA Bandara dan truk di Poris

sman24kabtangerang.sch.id – KAI Tuntut Ganti Rugi setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta dengan sebuah truk kontainer di perlintasan sebidang Stasiun Poris, Kota Tangerang, Banten. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan akan mengambil langkah hukum dan meminta pertanggungjawaban materiil kepada pihak yang menyebabkan kecelakaan.

Langkah ini menyasar pihak-pihak yang dinilai lalai sehingga mengakibatkan gangguan fatal pada layanan transportasi publik. KAI tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum demi menegakkan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Tuntut Ganti Rugi atas Kerusakan Prasarana Vital

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa tim internal sedang menyisir seluruh kerusakan yang timbul. Ia menegaskan bahwa operasional kereta api sangat bergantung pada kesiapan prasarana yang kini mengalami kerusakan cukup parah.

“Pasti kita akan klaim ganti rugi, terutama dari KAI Daop 1 Jakarta mengenai prasarana yang terdampak, yaitu Listrik Aliran Atas (LAA) serta jalan rel,” tutur Franoto saat memberikan konfirmasi resmi pada Minggu (22/2/2026).

Berikut adalah rincian prasarana yang menjadi fokus perhitungan kerugian oleh KAI:

  • Jaringan Listrik Aliran Atas (LAA): Komponen ini menyuplai daya untuk operasional kereta listrik.

  • Struktur Jalan Rel: Benturan keras dengan truk kontainer mempengaruhi kestabilan rel di lokasi kejadian.

  • Fasilitas Jaringan: Beberapa perangkat penunjang di jalur lintas Rawa Buaya-Batuceper mengalami kendala teknis pasca-tabrakan.

KAI Tuntut Ganti Rugi, Dampak Kerugian terhadap Pelayanan Penumpang

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) pagi tersebut memberikan dampak berantai yang signifikan. Franoto menyebutkan bahwa insiden ini melumpuhkan operasional perjalanan kereta dan memberikan kerugian nyata bagi para penumpang.

KAI saat ini menjalin koordinasi intensif dengan PT KAI Commuter selaku operator layanan kereta untuk menghitung kerugian dari sisi pelayanan. Beberapa poin kerugian layanan yang masuk dalam daftar tuntutan antara lain:

  • Pembatalan Perjalanan: Banyak jadwal kereta yang tidak bisa beroperasi akibat jalur yang terhalang.

  • Biaya Refund 100 Persen: KAI harus mengembalikan dana tiket secara penuh kepada penumpang yang gagal berangkat.

  • Kerugian Operasional: Biaya tambahan untuk proses evakuasi dan pengerahan petugas di lapangan.

Proses Hukum Terhadap Kelalaian Pengguna Jalan

KAI memandang serius insiden ini sebagai bentuk pelanggaran keselamatan yang nyata. Oleh karena itu, tuntutan finansial akan berjalan beriringan dengan proses hukum pidana. Franoto memastikan bahwa KAI terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, polisi tengah memeriksa sopir truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk menempuh proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang pasti proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberi efek jera dan menjadi contoh agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya,” tegas Franoto. Menurutnya, kelalaian di perlintasan sebidang sangat membahayakan nyawa masyarakat dan penumpang KA.

Kronologi Kecelakaan Commuter Line Basoetta di Poris

Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 21 lintas Rawa Buaya-Batuceper, tepatnya di kawasan Poris, Tangerang. Insiden bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.05 WIB saat Commuter Line Basoetta No. 806 melintas menuju Bandara Soekarno-Hatta.

VP Corporate Secretary Karina Amanda mengungkapkan bahwa tabrakan tersebut menyebabkan rangkaian kereta keluar dari jalur rel (anjlok). Meskipun posisi kereta yang menghalangi jalur membuat layanan terhenti total, pihak KAI memastikan keselamatan seluruh personil dan penumpang.

“Tidak ada korban dalam kejadian ini, seluruhnya aman dan sudah dievakuasi,” kata Karina dalam keterangan tertulisnya. Proses evakuasi melibatkan tim teknis yang bekerja cepat untuk mengembalikan posisi kereta ke jalur rel agar operasional bisa kembali normal secepat mungkin.

Pentingnya Kesadaran di Perlintasan Sebidang

Insiden di Poris ini menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan kendaraan besar. KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kelalaian kecil dari pengguna jalan raya tidak hanya merugikan materiil bagi perusahaan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ratusan penumpang di dalam rangkaian kereta. Melalui tuntutan ganti rugi dan proses hukum ini, KAI berharap para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas di area perlintasan kereta api.

Hingga laporan ini diturunkan, KAI belum menyebutkan angka pasti total kerugian rupiah karena tim ahli masih melakukan verifikasi di lapangan. Namun, manajemen memastikan bahwa seluruh biaya perbaikan prasarana dan ganti rugi penumpang akan dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *