sman24kabtangerang.sch.id – Pelecehan Santriwati di Sukabumi mengguncang lingkungan pondok pesantren di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, setelah seorang pimpinan pesantren yang juga dikenal sebagai dai nasional diduga melecehkan sedikitnya enam santriwati di bawah umur.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 dan baru terungkap secara luas pada awal tahun 2026. Oleh karena itu, pihak keluarga korban segera membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi para santriwati.
Modus Pengobatan dalam Kasus Pelecehan Santriwati di Sukabumi
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan pengaruh spiritual serta posisi otoritas sebagai pemimpin agama. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Umat, menjelaskan bahwa pelaku menyasar santriwati yang rata-rata masih berusia 14 hingga 15 tahun.
Selain itu, penyelidikan awal mengungkap beberapa modus operandi yang pelaku gunakan untuk memperdaya para korban:
-
Bujuk Rayu: Pelaku memberikan kata-kata manis guna mendekati korban.
-
Modus Pengobatan: Pelaku berpura-pura memberikan pengobatan tertentu kepada santriwati.
-
Ijazah Ilmu: Pelaku menjanjikan pemberian “ijazah” khusus agar santriwati memperoleh ilmu spiritual.
-
Doktrin Ketaatan: Korban merasa tidak berdaya melawan karena pelaku menanamkan doktrin ketaatan kepada sosok yang mereka panggil “Abi” tersebut.
Lokasi dan Dugaan Intimidasi pada Kasus Pelecehan Santriwati di Sukabumi
Aksi pelecehan tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda. Sebagai contoh, pelaku melakukan aksinya di lingkungan internal pondok pesantren hingga sebuah hotel di kawasan Kadudampit.
Meskipun kecurigaan sudah muncul sejak tahun 2023, kasus ini sempat tertahan karena adanya tekanan terhadap para korban. Pelaku diduga melakukan intimidasi verbal dengan melarang korban berbicara agar tidak merusak nama baik pesantren. Selanjutnya, kuasa hukum menyebut bahwa pelaku menekankan agar kejadian tersebut tetap menjadi aib yang tertutup rapat.
Terbongkar Melalui Percakapan Ponsel
Skandal ini akhirnya terbongkar setelah EY (55), salah satu orang tua korban, memeriksa ponsel anaknya secara tidak sengaja. Kemudian, EY menemukan isi percakapan yang berisi pengakuan sang anak kepada rekan-rekannya sesama santriwati mengenai perlakuan tidak senonoh sang guru.
Berdasarkan penelusuran tersebut, pihak orang tua menemukan fakta bahwa enam santriwati mengalami nasib serupa. Fakta mengejutkan ini kemudian mendorong para orang tua untuk segera bertindak dan mencari perlindungan hukum bagi anak-anak mereka.
Keluarga Tolak Tawaran Uang Damai
Di tengah upaya mencari keadilan, pihak keluarga korban mengaku mendapatkan intervensi dari pihak luar. Utusan dari pesantren sempat mendatangi keluarga korban dan menawarkan sejumlah uang agar kasus ini tidak berlanjut demi menjaga marwah ulama.
Namun demikian, keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran uang damai tersebut. EY menegaskan bahwa materi tidak dapat membayar rasa sakit dan trauma anak-anak mereka. Oleh sebab itu, mereka tetap menuntut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Saat ini, pihak keluarga dan LBH Pro Umat telah berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan bagi para korban. Setelah itu, kuasa hukum mengarahkan laporan resmi ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu guna memproses hukum terduga pelaku yang merupakan tokoh publik tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami identitas lengkap terduga pelaku maupun rincian kronologi di setiap lokasi kejadian. Pihak keluarga sangat berharap kepolisian bertindak tegas tanpa memandang status sosial pelaku.













Leave a Reply