sman24kabtangerang.sch.id – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada usia 76 tahun. Tokoh yang memelopori program sekolah dan berobat gratis ini mengembuskan napas terakhir dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Juru bicara keluarga besar Alex Noerdin, Okta Alfarisi, mengonfirmasi kabar duka tersebut secara resmi. Pihak keluarga saat ini tengah mempersiapkan kepulangan jenazah ke Kota Palembang.
Proses Pemulangan Jenazah Usai Alex Noerdin Meninggal Dunia
Keluarga berencana menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang. Hingga saat ini, pihak keluarga masih memproses kepulangan jenazah dari Jakarta menuju Sumatera Selatan.
Mengenai jadwal pemakaman, Okta Alfarisi menyatakan bahwa pihak keluarga masih mendiskusikannya. Kepastian mengenai waktu dan lokasi pemakaman masih menunggu kesepakatan lebih lanjut dari keluarga besar.
Rekam Jejak dan Program Unggulan di Sumatera Selatan
Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode berturut-turut, mulai dari tahun 2008 hingga 2018. Selama masa kepemimpinannya, ia meluncurkan program-program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Beberapa pencapaian utama Alex Noerdin meliputi:
-
Program Sekolah Gratis: Kebijakan ini membantu akses pendidikan bagi ribuan anak di Sumatera Selatan.
-
Program Berobat Gratis: Inisiatif ini menjadi salah satu layanan kesehatan yang paling warga rasakan manfaatnya.
-
Pembangunan Infrastruktur: Alex Noerdin turut mendorong kemajuan fasilitas daerah selama sepuluh tahun menjabat.
Perjalanan Kasus Hukum yang Menjerat Alex Noerdin
Usai masa jabatannya berakhir, Alex Noerdin menghadapi serangkaian persoalan hukum. Pada tahun 2021, ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019.
Selain kasus PDPDE, Alex juga terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pengadilan menilai ia bertanggung jawab atas pencairan dana senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang ia terbitkan. Dalam perkara ini, pengadilan tingkat banding menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Informasi terkini mengenai status hukum terakhir:
-
Kasus Pasar Cinde: Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Alex sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama pemanfaatan aset lahan Pasar Cinde pada 2 Juli 2025.
-
Status Terakhir: Perkara Pasar Cinde masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang hingga saat ini.
-
Terdakwa Lain: Selain Alex Noerdin, kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta beberapa pihak swasta lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut. JPU menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai angka Rp 137 miliar.













Leave a Reply