sman24kabtangerang.sch.id – Penyelundupan 19 kg sabu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi melakukan pengejaran dramatis di Kota Pekanbaru. Petugas mengamankan dua tersangka yang menabrak seorang pedagang roti saat mencoba melarikan diri dari sergapan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini pada Senin (23/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penyelundupan 19 KG Sabu: Kronologi Pengungkapan Jalur Tikus Malaysia
Penyelidikan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi mengenai masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia. Barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus” di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (17/2). Petugas mulai memetakan pergerakan target yang terindikasi membawa sabu tersebut menuju pusat provinsi.
Pengejaran di Pekanbaru Hingga Menabrak Pedagang
Tim Satresnarkoba membuntuti pergerakan tersangka sejak mereka berangkat dari wilayah Bengkalis. Para pelaku menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Poro sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Kota Pekanbaru.
Sesampainya di kawasan Jalan Sembilang, Pekanbaru, petugas mengidentifikasi dua pria mencurigakan. Berikut adalah fakta-fakta saat penangkapan berlangsung:
-
Identitas Kendaraan: Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa nomor polisi.
-
Upaya Melarikan Diri: Saat polisi mencoba menghentikan laju motor, kedua pelaku justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
-
Kehilangan Kendali: Diduga karena panik akibat pengejaran petugas, pengendara motor kehilangan kendali.
-
Benturan Keras: Motor pelaku menabrak rombong jualan roti bakar di samping sebuah SPBU.
-
Dua Kali Tabrakan: Laju kendaraan pelaku baru benar-benar terhenti setelah mengalami dua kali benturan keras.
Setelah menabrak pedagang roti, polisi segera menyergap dan mengamankan kedua tersangka yang sudah tidak berkutik.
Penyelundupan 19 KG Sabu: Identitas Tersangka dan Peran Bandar Besar
Polisi mengamankan dua pria dalam operasi ini, yaitu:
-
VI alias Wahyu (23).
-
AK alias Agus (24).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda ini mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial T. Selain T, polisi juga tengah memburu seorang rekan lainnya berinisial Cik Man. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba. “Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Fahrian.
Ancaman Hukuman Mati Menanti Pelaku
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dalam kasus ini.
Berdasarkan aturan tersebut, kedua kurir ini menghadapi ancaman pidana yang sangat berat, yaitu:
-
Hukuman mati.
-
Penjara seumur hidup.













Leave a Reply