sman24kabtangerang.sch.id – Vonis Pembunuhan WNA Australia resmi jatuh kepada Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 16 tahun karena mereka terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan panjang terkait kasus penembakan brutal yang mengguncang kawasan Mengwi, Badung, pada pertengahan 2025 lalu. Hakim Wayan Suarta yang memimpin persidangan menegaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Vonis Pembunuhan WNA Australia
Majelis Hakim memiliki keyakinan kuat bahwa para terdakwa menjalankan aksi mereka secara sistematis dan terorganisir. Hakim menilai Mevlut dan Paea bekerja sama dengan terencana untuk menghabisi nyawa Zivan Radmanovic serta melukai Sanar Ghanim.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan beberapa poin memberatkan yang mendasari hukuman tersebut. Tindakan para terdakwa dianggap merusak citra pariwisata Bali dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Berikut adalah fakta-fakta kunci yang terungkap di persidangan:
-
Perencanaan Matang: Terdakwa terbukti menyiapkan senjata api dan memantau lokasi sebelum mengeksekusi korban.
-
Aksi Brutal: Penembakan terjadi di dalam vila saat korban sedang beristirahat bersama keluarga mereka.
-
Pelanggaran KUHP: Hakim menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar utama hukuman.
Keterlibatan Sosok Misterius di Balik Vonis Pembunuhan WNA Australia
Persidangan ini juga mengungkap fakta mengejutkan tentang keberadaan sosok anonim yang hingga kini masih menjadi misteri. Majelis Hakim menyebut bahwa sosok misterius ini merupakan otak yang mendanai seluruh biaya tiket pesawat, sewa vila, hingga penyediaan senjata api.
Sosok anonim tersebut memberikan perintah langsung kepada para terdakwa untuk menembak korban. Meskipun identitasnya belum terungkap, hakim memastikan bahwa perencanaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim berasal dari rancangan orang misterius tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kelompok kriminal tertentu dalam kasus ini.
-
Pendanaan Terorganisir: Seluruh logistik para eksekutor mendapat sokongan dana dari pihak luar.
-
Instruksi Khusus: Para terdakwa hanya menjalankan perintah eksekusi yang telah dirancang sebelumnya.
-
Daftar Pencarian: Polisi terus mendalami jejak komunikasi untuk mengungkap otak intelektual di balik tragedi ini.
Peran Terdakwa Lain dalam Kasus Penembakan
Selain Mevlut dan Paea, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lainnya, Darcy Francesco Jenson, dalam berkas perkara terpisah. Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Darcy karena ia terbukti membantu kelancaran aksi pembunuhan tersebut.
Darcy berperan aktif dalam menyiapkan akomodasi, mengatur penjemputan, hingga menyediakan sarana transportasi bagi kedua eksekutor utama. Meski tidak menarik pelatuk secara langsung, hakim menilai bantuan Darcy sangat krusial sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kilas Balik Tragedi Berdarah di Desa Munggu
Peristiwa penembakan brutal ini terjadi pada Sabtu (14/6/2025) dini hari di sebuah vila di Banjar Sedahan, Desa Munggu. Para terdakwa menyerang secara mendadak saat para korban berada di dalam area privat mereka. Zivan Radmanovic tewas setelah mendapat tembakan di dalam toilet kamar mandi.
Sementara itu, korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka serius akibat tembakan di dalam kamar. Istri kedua korban menyaksikan langsung kengerian tersebut, yang kemudian memicu penyelidikan besar-besaran oleh kepolisian setempat hingga penangkapan para pelaku.
Langkah Hukum Pasca Putusan Hakim
Hukuman 16 tahun penjara ini sebenarnya lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang meminta hukuman 18 tahun. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan tampak mengikuti jalannya sidang dengan haru. Vonis ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing yang mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah Indonesia.













Leave a Reply